Sabtu, 27 September 2014

PERINTAH BERKURBAN

Ayat Ayat Tentang Qurban

18 ayat tentang qurban yg penting diketahuiDalam Al Quran ada beberapa ayat tentang qurban yang mesti kita ketahui. Antara lain adalah tentang perintah qurban, fadilah qurban, makna qurban, tujuan qurban, daging qurban dan sejarah qurban. Pastikan simak ayat ayat tentang qurban ini, semoga Allah memudahkan kita semua untuk berqurban tahun ini dan tahun mendatang.

1. Perintah qurban


Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (Al-Kautsar : 2)

2. Fadilah Qurban : Supaya mereka…
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan qurban supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Rabb-MU adalah Allah yang satu karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh.  (Al-Hajj : 34)

3. Makna qurban : Rasa syukur kepada Allah

Dan serulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa'at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang kesusahan lagi fakir. (Al-Hajj : 27-28)

4. Ketaqwaan adalah tujuan qurban
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaanmulah yang dapat  mencapainya.  (Al-Hajj :  37)

5. Dibolehkannya pekurban makan daging qurban
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri dan telah terikat. Kemudian apabila ia telah tumbang (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, supaya kamu bersyukur.  (Al-Hajj : 36)

6. Sejarah Qurban

Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh. Maka kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar [1283]. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya_allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu [1284] Sesungguhnya demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar [1285]. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) "Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim". Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.  (Asshaaffat : 100-111)

Keterangan ayat tentang qurban di atas:
[1283]  yang dimaksud ialah nabi Ismail a.s.
[1284]  membenarkan mimpi maksudnya mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksanakannya.
[1285]  sesudah nyata kesabaran dan ketaatan Ibrahim dan Ismail a.s. Maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan qurban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya qurban yang dilakukan pada hari raya haji.

Demikianlah 18 ayat tentang qurban dalam Al Quran. Semoga kita selalu diberi kelapangan rizki dan niat untuk selalu berkurban. Aamiin.

4 sapi kurban DKM 2 1435 H

Bp. Tarsiwan



Rabu, 17 September 2014

QURBAN IDHUL ADHA 1435 H

Hukum Qurban Secara Kolektif

Nov 04, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MScArtikel Terhangat, Umum12
 Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.

 Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban
 Adalah unta, sapi[1], dan kambing.
 Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.
[2 Ketentuan Qurban Kambing
 Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

 كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

[3] Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”
[4] Ketentuan Qurban Sapi dan Unta Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)
[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan

, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً ”
Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
 [6] Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
 Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut. Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
 Soal:
 Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.
 Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
 Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya. Yang menandatangai fatwa ini: Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

[7] Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas. Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini. Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055 Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng. Jawab: Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Yang menandatangai fatwa ini: Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[8] Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran: Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban. Solusi dalam Iuran Qurban Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10] Catatan: Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan. Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”? Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ». ”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa. Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka. Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin). Kesimpulan: Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu. - Tambahan pembahasan - Ketentuan Umur Hewan Qurban Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut. Unta, umur minimal 5 tahun Sapi, umur minimal 2 tahun Kambing, umur minimal 1 tahun Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13] Hewan Qurban yang Lebih Utama Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut: Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14] Cacat Hewan Qurban[15] Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya. Sakit dan tampak jelas sakitnya Pincang dan tampak jelas pincangnya Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti’ 3/294). 2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373) 3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna. Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373) Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel http://rumaysho.com Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H [1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi. [2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah. [3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142. [4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam. [5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370) [6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17]. [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’ [8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403 [9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits. [10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H. [11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih [12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam. [13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/370-372. [14] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/374-375. [15] Diambil dari tulisan saudara kami tercinta -Ustadz Ammi Nur Baits- yang dimuat di www.muslim.or.id dan Buletin At Tauhid. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala yang melimpah di sisi-Nya. qurban tweet Poligami, Wahyu Ilahi yang DitolakNikmat Sehat dan Waktu Luang yang Membuat Manusia Tertipu Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Pernah mengenyam pendidikan S1 di Teknik Kimia UGM Yogyakarta dan S2 Polymer Engineering di King Saud University Riyadh. Pernah menimba ilmu diin dari Syaikh Sholeh Al Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy Syatsri, dan Syaikh Sholeh Al 'Ushoimi. Aktivitas beliau sebagai Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, Pengasuh Rumaysho.Com, serta Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id. Artikel Terkait Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah Buku Terbaru: Panduan Qurban dan Aqiqah Sep 15, 2014 0 Penyaluran Qurban DS untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1435 H) Penyaluran Qurban DS untuk Fakir Miskin... Sep 05, 2014 0 Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah Hukum Menggabungkan Kurban dan Akikah Sep 02, 2014 4 Hukum Daging Kurban Kalengan Hukum Daging Kurban Kalengan Okt 18, 2013 0

Jumat, 12 September 2014

MUSLIMAT DI DKM 2

Kegiatan muslimat di DKM 2 Kubangpari alhamdulillah di hadiri Babinsa yang Baru,bapak Sersan Mayor H.Mualim dan diadakan silaturrahmi dan sosialisasi tentang tugas dan fungsi Babinsa.dalam ceramahnya mengajak meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh swt.dan setiap permasalahan apapun,baik keagamaan,sosial,kesehatan, keamanan dan apapun kebutuhan mohon masyarakat menginformasikan.kami siap membantu menfasilitasi,.pesan terahir untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dengan bersama-sama mengaktifkan ronda malam.


ibu muslimat 
selesai tausyiah
ky.syarif hidayat & Babinsa
SERMA HM.MU'ALIM
Tausyiah Babinsa


MAULID NABI BESAR MUHAMMAD SAW

Bersama kepala kantor Urusan Agama (KUA) kec.Pamarican bp.Drs.H.Yayan Ikwana didampingi oleh sesepuh KH.Abdul Kafi Ashari,KY.Syarif Hidayat memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad saw di Masjid Nurul Haq DKM 2 dusun kubangpari Desa Bangunsari Kec.Pamarican.semoga dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh swt.

Drs.Yayan Ikhwana&KH.abd.kafi Ashari
Bacaan Al-Barjanji
Maun Pujadi,S.Pd.
KEPALA KUA

Rabu, 10 September 2014

UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) FITRAH

KH.MASYHURI
UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ).Masjid Nurul Haq DKM 2  dusun Kubangpari desa BangunsariPelaksana dalam penerimaan zakat fitrah di dkm 2 masjid nurul haq.dilaksanakan dengan profresional oleh para kyai dari berbagai latar belakang pesantren.diantaranya bapak bapak dibawah ini.
KH.Syarif Hidayat
H.Semedi & Nasyarudin,S,Ag
KH.Musail & Ustd.Muslimin Syeh.
KH.Nurhasyim,K.Ali Musin
Ky.Hasyim Al-Hafid & Ustd.Syaeful Hadi
ustd.Zaenudin & Mujibulloh
Ky,Ismail dan Ustad Engkus Suripto

PHBI 1 MUHARROM 1435 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharrom 1435 H. Masjid Nurul Haq menyelenggarakan Tabligh Akbar/siraman Rohani pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2013 bersama bapak KH.Juhrul Anam (Pengasuh Pondok Pesantren At-Taujeh jatilawang Banyumas )

Sabtu, 06 September 2014

Masjid nurul haq dkm 2 kubangpari

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Alloh swt ialah orang-orang yang beriman kepada alloh dan hari kemudian,serta tetap mendirikan sholat,menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain alloh,maka merekalh orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk (qs.At-taubah 18 )

KURBAN HEWN SAPI

Bapak suradi tanpa kaos dan baju sebagai ciri has ,bapak Ahmad (ket. Rt 4 ) ,kang Majalikin dengan kaos golkarnya,bpk.Turimin ,Blawong nama aslinya Kimin,dan mas Hanifudin sedang mengklebet domba qurban,dan memilah-milah daging domba dan sapi ,untuk menghindari bercampu sehingga masyarakat yang tidak mengkonsumsi daging domba akan diprioritaskan utk daging sapi.untuk menghindari hal-hal yang tdk diinginkan.bpk RT





Sapi Qurban bp.Tarsiwan



kurban sapi

Sholat dan berkorban tanda bersyukur kepada ni'mat Alloh swt.1.sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat yang banyak .2.Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu.dan berkorbanlah.3.Sesungguhny orang-orang yang membenci kamu dialah yang teputus (qs.Al-Kautsar 1-3 )

PANITIA QURBAN DKM 2 MASJID NURUL HAQ.

Pelindung                : KH.Mahmud
Penanggung jawab  : Saiman (Kadus),Syahron Mulud (dkm)
Ketua                       :H.Munawir
Sekretaris                : Nasyarudin ,S.Ag
Bendahara               :Ky.Syarif Hidayat
Seksi-seksi
a.Seksi Perlengkapan   :Ruswandi,Turimin,Sapon.Dedi,Sajidin,Ahmad,Iskandar,Dulyamin.
b.Seksi Pendistribusian:RT 01-07,RW 02,Hansip
c.Seksi Konsumsi         :Siran,Gono,Zaenudin
d.Seksi Pengrumatan    :Masing-masing RT.4 orang
e.Seksi Padang              :Salimun dll.

Penerimaan Hewan Qurban  1431 H        : 2 sapi
1.Syahron Mulud                            - Maftuhah sholihah
2.Nasyarudin S.Ag                          -Atmala S.Pd.
3.Dra.Masnah                                  -Fifi Ibrayanti
4.Musinah S.Pd                               -Musinah,S.Pd
5.Ahmad Sulton                              -Ahmad Sulton
6.Muhammad Bahaji                      -Ibnu Nasirul Umam
7.Mamum Efendi                            -Mamum Efendi